Jakarta, faseberita.id – Dalam sidang praperadilan Delpedro Marhaen, ahli hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad), Ijud Tajudin, menegaskan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti harus memenuhi syarat formil dan materiil. Hal ini disampaikan Ijud saat dihadirkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/10).
Ijud menjelaskan, syarat formil terpenuhi jika keterangan saksi diambil di bawah sumpah di persidangan. Sementara syarat materiil mengharuskan saksi melihat, mendengar, atau mengetahui langsung tindak pidana yang disangkakan.

Menanggapi pertanyaan mengenai alat bukti yang diperoleh setelah penetapan tersangka, Ijud menyatakan bahwa logika hukumnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang diperoleh sebelumnya. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya penambahan alat bukti setelah penetapan tersangka.
Selain Ijud, TAUD juga menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari yang menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21-PUU/XII/2014. Putusan tersebut menekankan pentingnya pemeriksaan calon tersangka untuk menjamin transparansi dan perlindungan hak asasi manusia. Feri menegaskan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena menjadi dasar atau kausalitas dari amar putusan.
Sidang ini menyoroti penetapan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus lalu, yang didasarkan pada keterangan saksi dan ahli. TAUD mempertanyakan kualitas dan kuantitas keterangan saksi yang dijadikan dasar penetapan tersangka.








Respon (2)