Jakarta, faseberita.id – Komisi III DPR RI memberikan delapan catatan krusial terkait revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Wakil Ketua Komisi III DPR, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya kejelasan dan harmonisasi dalam RUU tersebut.
Dalam rapat dengan LPSK (17/9), Sugiat mengingatkan agar RUU bebas dari klausul multitafsir dan dapat diimplementasikan secara efektif. Ia juga meminta sinkronisasi dengan RUU KUHAP untuk menghindari tumpang tindih aturan.

Sugiat menolak pembatasan peran LPSK hanya pada pemulihan saksi/korban, yang sebelumnya diusulkan Kejaksaan Agung. Ia menegaskan perlunya definisi yang jelas mengenai kategori tindak pidana yang tercakup dalam UU PSK, termasuk cakupan korban.
Pemulihan korban tindak pidana lingkungan dan kehutanan juga menjadi sorotan, mengingat biaya yang signifikan. Selain itu, perluasan hak saksi dan korban, seperti jaminan pekerjaan, harus ditelaah agar selaras dengan UU Ketenagakerjaan.
Kerja sama LPSK dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk Interpol, juga perlu diperjelas agar tidak melanggar undang-undang lain. Sugiat menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara LPSK dan Komisi III DPR untuk membahas setiap pasal dan ayat secara komprehensif, demi menghindari masalah teknis di kemudian hari.








Respon (4)