Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan perlunya pembenahan partai politik (parpol) melalui revisi Undang-Undang Partai Politik. Hal ini disampaikan usai audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta, Selasa (16/9).
Yusril menekankan peran sentral parpol pasca-amandemen UUD 1945. Pemilu legislatif hanya dapat diikuti parpol, dan pencalonan presiden-wakil presiden pun melalui parpol. “Kita harus benahi partai, mustahil menciptakan demokrasi jika partainya tidak demokratis,” ujarnya.

Apresiasi diberikan kepada koalisi atas dorongan perubahan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3. Yusril berharap draf revisi dari aktivis menjadi dasar pemerintah dalam merancang undang-undang.
Targetnya, pembahasan revisi ketiga UU ini akan dilakukan pada tahun 2026. Tujuannya, mempersiapkan Pemilu 2029 dengan lebih matang.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu memberikan 15 agenda reformasi, termasuk meminta pemerintah mengambil alih pembahasan revisi UU. Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menyatakan pembahasan UU Pemilu sudah masuk Prolegnas Prioritas DPR sejak akhir 2025, namun belum dibahas.
Perbaikan akan menyasar sistem pemilu, aktor pemilu, manajemen pemilu (transparansi), dan penegakan hukum pemilu. Koalisi ini terdiri dari berbagai lembaga seperti Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, dan ICW. Informasi ini dilansir dari faseberita.id.








Respon (1)