Denpasar, faseberita.id – Pemerintah Provinsi Bali resmi mencabut status tanggap darurat bencana banjir yang sebelumnya melanda sejumlah wilayah. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi yang berangsur membaik pasca banjir besar yang terjadi pada Rabu (10/9) pekan lalu.
Kepala Pelaksana BPBD Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, mengumumkan bahwa status tanggap darurat dicabut sejak 17 September 2025. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengarahkan agar status tersebut tidak diperpanjang seiring dengan situasi yang semakin terkendali.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan situasi terkini yang semakin landai, eskalasi penanganan darurat semakin menurun yang didukung juga dengan hasil asesmen tim penanggulangan bencana, maka Gubernur Bali memutuskan status tanggap darurat dinyatakan berakhir,” jelas Teja dalam keterangan resminya, Kamis (18/9).
Meskipun status tanggap darurat telah dicabut, Teja menegaskan bahwa penanganan bencana tidak serta merta dihentikan. Pemprov Bali berkomitmen untuk terus memberikan layanan kebutuhan dasar kepada masyarakat terdampak dan mempercepat proses pemulihan. Fokus utama meliputi bantuan bagi pedagang pasar, perbaikan rumah, pemulihan infrastruktur, dan fasilitas umum lainnya.
“Upaya pemulihan akan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat termasuk partisipasi masyarakat dan dunia usaha,” imbuhnya.
BPBD Bali tetap mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih mungkin terjadi. Masyarakat diminta untuk memperhatikan potensi bahaya di lingkungan masing-masing dan melakukan upaya pengurangan risiko.
Selama masa tanggap darurat, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 18 jenazah korban banjir di Denpasar, Jembrana, dan Gianyar. Upaya pencarian masih terus dilakukan terhadap tiga korban hilang di Kabupaten Badung, sementara pencarian satu korban hilang di Denpasar telah dihentikan.








Respon (3)