Pekanbaru, faseberita.id – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan ini diambil menyusul meluasnya area terdampak karhutla yang mencapai 500 hektare.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (22/7). Langkah ini diambil sebagai upaya intensif dalam menanggulangi kebakaran yang terus terjadi.

"Per hari ini, saya Gubernur Riau telah menetapkan status tanggap darurat," tegas Abdul Wahid.
Pemprov Riau telah melakukan berbagai upaya, termasuk pemantauan titik panas, penambahan personel dan peralatan pemadaman, serta mengerahkan kendaraan operasional dan alat berat untuk membuat sekat bakar. Operasi modifikasi cuaca (OMC) juga telah dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Gubernur mengakui kendala utama dalam pemadaman adalah lahan kering yang mudah terbakar, angin kencang yang mempercepat penyebaran api, serta kondisi geografis perbukitan yang sulit dijangkau, seperti yang terjadi di Rokan Hulu.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Riau dalam menetapkan status tanggap darurat. Menurutnya, hal ini menunjukkan keseriusan seluruh elemen di Riau dalam menangani dan mencegah karhutla.
Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 29 tersangka terkait karhutla yang terjadi di lahan seluas 213 hektare di empat kabupaten/kota di Riau selama bulan Juli. Penindakan tegas ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Komitmen Polda Riau bersama Forkopimda adalah terus melanjutkan upaya pelestarian lingkungan melalui pendekatan preventif, preemtif, edukatif, serta penegakan hukum yang adil dan transparan," pungkas Irjen Herry Heryawan.








Respon (1)