News  

Kasus Laptop, Jaksa Ungkap Bukti Jerat Nadiem Makarim!

Kasus Laptop, Jaksa Ungkap Bukti Jerat Nadiem Makarim!

Jakarta, faseberita.id – Kejaksaan membeberkan empat alat bukti yang mengindikasikan dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Hal ini diungkapkan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/10).

Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan buktibukti yang cukup, bahkan melampaui syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Buktibukti tersebut meliputi keterangan saksi yang menerangkan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.

Kasus Laptop, Jaksa Ungkap Bukti Jerat Nadiem Makarim!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

“Dengan adanya buktibukti ini, diperkuat pula oleh pendapat ahli dari kedua belah pihak, yang menyatakan bahwa jenis alat bukti tidak secara limitatif menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ujar Jaksa Roy.

Lebih lanjut, Jaksa Roy menegaskan bahwa petitum permohonan pemohon tidak beralasan dan tidak jelas. Penetapan tersangka Nadiem dianggap sah secara hukum, dan dalil-dalil pemohon telah memasuki aspek materiil yang seharusnya menjadi objek pokok perkara, bukan ranah praperadilan.

Di sisi lain, pihak Nadiem melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mempermasalahkan kerugian negara dalam pengadaan laptop tersebut. Hotman menegaskan bahwa belum ada audit dari BPK atau BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Audit BPK selama tiga tahun, dari 2020 hingga 2022, menunjukkan harga normal dan tidak ada kerugian negara,” tegas Hotman.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan akan membacakan putusan terkait permohonan praperadilan Nadiem pada Senin, 13 Oktober 2025.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *