Jakarta, faseberita.id – Laporan Erika Carlina terhadap Giovanani Surya alias DJ Panda terkait dugaan pengancaman memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Kompol Muhammad Iskandar, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Sudah penyidikan,” ujarnya, Selasa (7/10). Gelar perkara tersebut menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam laporan Erika.

Erika Carlina sebelumnya melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman yang teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Menurut laporan, DJ Panda diduga mengirimkan pesan ancaman melalui grup Whatsapp yang berisi ancaman untuk menghancurkan karir Erika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya menjelaskan bahwa terlapor juga diduga menyebarkan informasi bohong terkait anak dalam kandungan Erika dan menyebutnya sebagai psikopat. Selain itu, DJ Panda juga dituduh menyebarkan data pribadi Erika, termasuk foto USG, ke dalam grup Whatsapp.
DJ Panda terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.