Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menepis anggapan pemerintah terkait kurangnya dasar hukum (legal standing) organisasi tersebut dalam pengajuan uji materi Pasal 8 UU Pers. Pemerintah menilai pasal tersebut tidak multitafsir.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyatakan bahwa pernyataan pemerintah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pandangan yang keliru dan tidak berdasar. Menurutnya, pemerintah abai terhadap hak konstitusional wartawan.

“Iwakum berdiri atas dasar perjuangan profesi. Kami bukan lembaga fiktif,” tegas Ponco dalam keterangan tertulis, Senin (6/10). Ia menambahkan, anggota Iwakum adalah wartawan aktif yang kerap mengalami intimidasi dan kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ponco menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan menutup mata terhadap fakta kriminalisasi wartawan yang masih terjadi. Ia mempertanyakan ketidakjelasan “perlindungan hukum” bagi wartawan yang diamanatkan Pasal 8 UU Pers.
Uji materi yang diajukan Iwakum, lanjut Ponco, adalah bentuk perlawanan moral terhadap rezim yang dinilai kurang peka terhadap kebebasan pers. Alih-alih mendengar aspirasi insan pers, pemerintah justru berlindung di balik dalih hukum sempit.
“Pemerintah menolak tanggung jawabnya melindungi profesi yang menjadi penjaga kebenaran,” pungkasnya. Faseberita.id masih berupaya meminta tanggapan dari pihak pemerintah terkait pernyataan Iwakum ini.








Respon (1)