Jakarta, faseberita.id – PT GAG Nikel kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah sempat dihentikan sementara akibat polemik kerusakan lingkungan. Pemerintah pusat memberikan restu setelah melalui evaluasi antar lembaga.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa PT GAG Nikel telah memenuhi syarat PROPER Hijau, yang berarti aman dalam pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Faisol Hanif Nurofiq, juga memastikan dampak lingkungan dari tambang nikel di Pulau Gag dapat dimitigasi dengan baik. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta pengawasan yang lebih intens terhadap PT GAG.
Keputusan ini menuai kritik dari aktivis lingkungan. Greenpeace Indonesia menilai pemberian izin operasi tambang sebagai pengabaian terhadap ekosistem laut Raja Ampat yang kaya akan keanekaragaman hayati. Mereka berpendapat bahwa keputusan pemerintah melanggar UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
PT GAG Nikel Indonesia merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Izin operasi produksi tambang PT Gag Nikel berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.








Respon (3)