Jakarta, faseberita.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menargetkan penyelesaiannya pada tahun 2025. Kesepakatan ini muncul setelah adanya desakan publik yang kuat, yang salah satunya diwujudkan melalui aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujarnya usai rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 di Jakarta, Rabu (9/9).

Meskipun demikian, Bob menekankan pentingnya kehati-hatian dan partisipasi publik dalam pembahasan RUU ini. Ia ingin memastikan bahwa masyarakat memahami substansi RUU, termasuk klasifikasi perampasan aset sebagai bagian dari pidana asal, pidana tambahan, atau bahkan ranah perdata.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Pemerintah, kata Supratman, siap menunggu proses politik di DPR setelah RUU ini ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
“Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025,” kata Supratman.
Masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, menurut Supratman, merupakan indikasi kuat dukungan dari Presiden. Sebelumnya, RUU ini telah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.
Supratman juga mengungkapkan bahwa Presiden telah melakukan pertemuan dengan para ketua umum partai politik pasca-demonstrasi akhir Agustus lalu. Hal ini menunjukkan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan partai politik terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.








Respon (3)