News  

KPK Amankan Aset Rp72,8 Miliar di Kasus BPR Jepara!

admin
KPK Amankan Aset Rp72,8 Miliar di Kasus BPR Jepara!

Jakarta, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Terbaru, lembaga anti-rasuah ini berhasil menyita aset senilai total Rp72,8 miliar. Aset tersebut terdiri dari 140 bidang tanah atau bangunan, uang tunai Rp12,8 miliar, serta enam unit kendaraan.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp254 miliar. “Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara), KPK melakukan penyitaan terhadap barang, aset, dan uang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam, dikutip Antara.

KPK Amankan Aset Rp72,8 Miliar di Kasus BPR Jepara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Asep menjelaskan, sebagian besar aset yang disita berupa 136 bidang tanah atau bangunan yang dijadikan agunan oleh 40 debitur fiktif BPR Bank Jepara Artha. Selain itu, KPK juga menyita aset milik para tersangka, termasuk Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Mohammad Ibrahim Al’Asyari, dan Kepala Divisi Bisnis BPR Bank Jepara Artha, Ahmad Nasir.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah melakukan penahanan terhadap mereka. Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2022-2024, terkait dengan pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan memulihkan seluruh kerugian negara.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *