Semarang – Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi kebijakan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan arahan dari pemerintah pusat.
“DPRD sepenuhnya mendukung arahan dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Sumanto dalam keterangan pers di Semarang, Selasa (9/9).

Sumanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pimpinan yang melibatkan seluruh fraksi dan komisi untuk membahas berbagai isu, termasuk kinerja anggota dewan dan kondisi di daerah pemilihan masing-masing. Evaluasi tunjangan perumahan menjadi salah satu fokus utama, selain penghapusan kunjungan kerja ke luar negeri.
Menurutnya, pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jateng didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017. Namun, Sumanto menegaskan bahwa DPRD Jateng terbuka terhadap evaluasi menyeluruh terhadap kinerja legislatif.
“DPRD siap bersinergi dengan rakyat untuk mendorong perbaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, tunjangan perumahan untuk ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp79,63 juta per bulan, wakil ketua DPRD sebesar Rp72,31 juta per bulan, dan anggota DPRD sebesar Rp47,77 juta per bulan. faseberita.id akan terus memantau perkembangan evaluasi kebijakan ini.








Respon (4)