Jakarta, faseberita.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial WFT (22) di Minahasa, Sulawesi Utara. WFT diduga kuat terlibat dalam aksi peretasan dan mengaku sebagai “Bjorka” di media sosial.
Penangkapan WFT bermula dari laporan sebuah bank swasta yang merasa dirugikan oleh unggahan di akun X (dulu Twitter) @bjorkanesiaa, yang menampilkan data nasabah. Polisi menangkap WFT di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9).

Menurut AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, WFT adalah pemilik akun @bjorkanesiaa dan aktif sejak 2020. Ia juga memiliki akun di forum gelap (dark forum) dengan nama Bjorka, yang kemudian diganti menjadi SkyWave.
AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa WFT diduga mencoba memeras bank swasta tersebut setelah mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah. Namun, upaya pemerasan ini gagal karena bank segera melapor ke polisi.
WFT diduga telah menjual data-data yang diperolehnya melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram. Pembayaran dilakukan melalui mata uang kripto.
Kini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas pelanggaran UU ITE. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mendalami peran WFT dan keterkaitannya dengan sosok Bjorka yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
“Setiap orang bisa jadi siapa saja di internet. Kita perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kita temukan,” ujar AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber.







