Jakarta, faseberita.id – Iqbal Ramadhan, pengacara dari LBH Jakarta yang juga kuasa hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Senin (22/9). Pemeriksaan ini terkait dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta pada akhir Agustus lalu.
Iqbal, putra dari selebritas Machica Mochtar, mengaku terkejut dengan pemanggilan ini. Ia merasa apa yang dilakukannya adalah bagian dari tugasnya sebagai advokat untuk mendampingi pelajar yang ditangkap saat demonstrasi.

“Cukup mengagetkan ya, karena di saat saya sedang menjalani profesi saya sebagai advokat, mendampingi seseorang, justru saya dipanggil jadi saksi,” ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya.
Ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang ITE, pasal-pasal yang juga dikenakan kepada Delpedro dan rekan-rekannya. Iqbal menegaskan bahwa kehadirannya pada tanggal 25 dan 28 Agustus lalu adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada para demonstran yang ditangkap, sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia.
Tim Advokasi untuk Demokrasi, melalui Fadilah Rahmatan Al Kafi, menyatakan keberatan atas pemeriksaan Iqbal. Menurutnya, pertanyaan penyidik justru menyimpang dari pokok perkara dan lebih fokus pada unggahan di akun Instagram Lokataru Foundation yang berisi informasi tentang posko bantuan hukum. Fadilah menekankan bahwa advokat memiliki hak imunitas dalam membela kepentingan kliennya selama dilakukan dengan itikad baik.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan dalam demonstrasi tersebut, termasuk Delpedro Marhaen dan beberapa admin media sosial yang diduga menyebarkan provokasi.