News  

Penjarah ATM DPRD Makassar Dicokok, Polisi Buru 5 Lainnya

TNI Gencarkan Gizi Gratis, 339 Dapur Umum Resmi Dibuka!

Makassar, faseberita.id – Tim Resmob Polrestabes Makassar berhasil meringkus lima tersangka pelaku penjarahan mesin ATM di kantor DPRD Makassar, pasca kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Aksi penangkapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan fasilitas publik tersebut.

“Benar, kami telah menangkap lima tersangka baru terkait penjarahan ATM,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, kepada faseberita.id, Rabu (24/9). Pihaknya kini tengah memburu lima pelaku lainnya yang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penjarah ATM DPRD Makassar Dicokok, Polisi Buru 5 Lainnya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dengan penangkapan ini, total sudah 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan ATM. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk mencari tahu siapa dalang di balik aksi tersebut dan dari mana mereka mendapatkan informasi terkait keberadaan uang di mesin ATM.

Sebelumnya, terungkap bahwa uang hasil jarahan tersebut digunakan para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari membeli barang-barang konsumtif hingga membayar cicilan. Total kerugian akibat penjarahan ini mencapai Rp320 juta, dengan masing-masing pelaku diperkirakan mendapatkan bagian antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Sebagai informasi, hingga saat ini polisi telah menetapkan total 53 tersangka terkait kasus pembakaran dan perusakan kantor DPRD Sulawesi Selatan dan Makassar. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah anak di bawah umur. Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *