Jakarta, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024. Kali ini, KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Moh. Hasan Afandi, guna menelisik lebih jauh terkait jemaah haji reguler dan khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan data faktual mengenai jumlah jemaah haji yang berangkat melalui jalur reguler dan khusus. “Kita ingin melihat fakta-fakta jemaah haji yang berangkat. Berapa yang reguler, berapa yang khusus, karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/9).

Penyidik juga menyoroti adanya indikasi jemaah haji yang awalnya mendaftar melalui jalur furoda, namun kemudian beralih menggunakan kuota khusus. KPK juga mendalami fasilitas yang diterima oleh jemaah haji khusus tersebut.
Seperti diketahui, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023. Sesuai Undang-undang, seharusnya 92% dari kuota tambahan tersebut dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 justru membagi kuota tambahan tersebut sama rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, agen perjalanan haji, dan pihak terkait lainnya. Beberapa waktu lalu, KPK juga menyita dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama. KPK berjanji akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Respon (2)