Jakarta, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Hari ini, KPK memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor), Syarif Hamzah Asyathry, sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHA, yang berprofesi sebagai wiraswasta,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/9).

Selain Syarif, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk Komisaris Independen PT Sucofindo, pejabat Kementerian Agama, hingga perwakilan dari asosiasi penyelenggara haji dan umroh.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini juga menjadi perhatian Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.








Respon (2)