JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan tegas terkait penyidikan kasus dugaan saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo (PIPA) oleh Bareskrim Polri. Di tengah perkembangan kasus yang kian serius dengan penetapan tersangka baru, BEI menegaskan dukungannya terhadap aparat penegak hukum dan berencana memperketat aturan pencatatan saham perdana (IPO) demi menjaga kualitas dan integritas pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Bareskrim Polri. Menurut Nyoman, BEI akan fokus pada pola transaksi dan keterbukaan informasi emiten. Terkait potensi suspensi saham, ia menekankan pentingnya membiarkan mekanisme pasar bekerja terlebih dahulu sebelum regulator melakukan intervensi.

"Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di bursa. Dari sisi informasi sudah disampaikan, dari sisi fluktuasi memang tidak perlu intervensi regulator. Tentu kami akan lihat kondisi dinamikanya bergerak," ujar Nyoman kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 4 Februari 2026.
Lebih lanjut, Nyoman mengungkapkan komitmen BEI untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang melantai di bursa. Ada empat aspek utama yang akan diperketat dalam peraturan baru untuk IPO, yaitu persyaratan keuangan, tata kelola perusahaan (governance), model bisnis perusahaan, serta potensi pertumbuhan (growth opportunity). Langkah ini diharapkan dapat menyaring perusahaan-perusahaan yang benar-benar berkualitas untuk masuk ke pasar modal.
Senada dengan BEI, Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa mekanisme sanksi untuk dugaan manipulasi pasar sudah diatur dalam peraturan OJK maupun BEI. Apabila ada indikasi transaksi tidak wajar, saham emiten terkait akan ditempatkan di kategori Unusual Market Activity (UMA) dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan investor. "Demikian selanjutnya, sampai kemungkinan terjadi suspensi, misalnya, pada akhirnya," kata Hasan.
Sementara itu, Bareskrim Polri terus bergerak maju dalam penyidikan kasus ini. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan tiga tersangka baru pada Selasa, 3 Februari 2026, di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan. Ketiga tersangka tersebut adalah BH, yang merupakan mantan Staf Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 BEI; DA, seorang penasihat keuangan; dan RE, Project Manager PT MML.
"Dalam pengembangan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, penyidik menetapkan tersangka lainnya," kata Ade. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa PT MML sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melantai di bursa. Alasannya, valuasi aset perusahaan diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni MBP, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat II BEI, dan J, Direktur PT MML. Bareskrim juga masih mengembangkan kasus ini dengan menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia, yang bertindak sebagai penjamin emisi (underwriter) saat PT MML melakukan penawaran umum perdana.







