News  

KPK Dalami Peran Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji

admin
KPK Dalami Peran Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji

Jakarta, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa keterangan dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), memberikan titik terang dalam pengusutan dugaan praktik “permainan” kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa informasi yang diberikan Khalid saat diperiksa sebagai saksi pada 9 September 2025 lalu sangat membantu penyidik. “Pendalaman terkait bagaimana saksi memperoleh kuota tambahan dan pelaksanaan ibadah haji di lapangan memberikan informasi berharga bagi penyidik,” jelas Budi di Jakarta, Senin (15/9).

KPK Dalami Peran Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

KPK juga mengonfirmasi adanya pengembalian sejumlah uang dari Khalid sebagai barang bukti. Nominalnya masih akan diumumkan lebih lanjut.

Penyelidikan terhadap Khalid dan saksi dari biro perjalanan haji lainnya juga menyasar dugaan aliran dana ke oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag). KPK tengah mendalami alasan di balik keberangkatan jemaah haji dengan kuota khusus tanpa mengikuti antrean yang seharusnya.

Kuota haji khusus ini didistribusikan melalui asosiasi ke biro perjalanan. Ada indikasi kuota diperjualbelikan antar-biro atau langsung ke calon jemaah,” imbuh Budi.

KPK menyoroti Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota tambahan 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus ini. KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan beberapa pihak terkait lainnya.

KPK berjanji akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *