News  

Purbaya Revisi Aturan Cukai Etanol, Percepat Energi Bersih

admin
Purbaya Revisi Aturan Cukai Etanol, Percepat Energi Bersih

Jakarta, faseberita.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menelurkan kebijakan anyar yang merevisi ketentuan pembebasan cukai etanol atau etil alkohol. Langkah ini diambil sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional serta mengakselerasi transisi menuju pemanfaatan energi bersih. Regulasi baru ini, yang diyakini akan menjadi angin segar bagi industri, khususnya Pertamina, diundangkan setelah PT Pertamina Patra Niaga sebelumnya mengeluhkan kompleksitas persyaratan pembebasan cukai bioetanol.

Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026, yang resmi diundangkan pada 25 Mei 2026. PMK ini secara spesifik merevisi PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

Purbaya Revisi Aturan Cukai Etanol, Percepat Energi Bersih
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

"Untuk mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional serta mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih melalui kegiatan pencampuran barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi," demikian bunyi bagian menimbang dalam PMK nomor 34 yang dikutip faseberita.id pada Kamis, 28 Mei 2026.

Salah satu poin krusial dalam PMK baru ini adalah penambahan satu ayat pada pasal 8 peraturan sebelumnya. Melalui ketentuan ini, Menteri Purbaya secara signifikan memperluas cakupan industri yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan cukai, sekaligus memangkas birokrasi yang selama ini menjadi hambatan.

Kini, kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol secara resmi dikategorikan dan diakui sebagai jenis usaha industri manufaktur atau pengolahan. Pengakuan ini sangat penting karena memungkinkan pelaku usaha memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan untuk memperoleh fasilitas pembebasan cukai.

Etanol, yang selama ini termasuk dalam kategori barang kena cukai dengan regulasi ketat layaknya minuman beralkohol, kini mendapatkan perlakuan khusus. Kelonggaran aturan ini diberikan mengingat peran vital etanol sebagai campuran bahan bakar, khususnya untuk produksi bioetanol, yang merupakan komponen penting dalam upaya transisi energi.

Kebijakan ini tidak lepas dari respons pemerintah terhadap aduan yang disampaikan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dalam sidang hambatan investasi atau debottlenecking pada Februari lalu, Menteri Purbaya merespons langsung kendala perizinan yang dihadapi Pertamina. Saat itu, Pertamina mengusulkan revisi PMK Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 13/BC/2024 agar persyaratan pembebasan cukai bioetanol dapat disederhanakan.

Wakil Direktur PT Pertamina, Oki Muraza, kala itu menyampaikan bahwa persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) menjadi kendala utama dalam pengajuan pembebasan cukai bioetanol. Ia menyoroti bahwa proses perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dapat memakan waktu hingga tiga tahun untuk setiap lokasi, sebuah durasi yang tentu saja menghambat percepatan proyek.

Selain revisi PMK, pemerintah juga akan mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru nomor 19206. KBLI ini secara khusus mencakup kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel (bioetanol) ke dalam kategori industri pengolahan.

"Namun, tentu kami membutuhkan beberapa penyesuaian regulasi atau perubahan dari PMK. Tentunya ini akan mengurangi perizinan satu per satu yang saat ini kami lakukan," ujar Oki, seperti dikutip dari Antara, menyambut baik langkah pemerintah ini yang diharapkan dapat memperlancar investasi dan operasional di sektor energi bersih.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *