PayLater Meroket: Utang Tembus Rp 56,3 T, NPL Mengkhawatirkan
Jakarta, faseberita.id – Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat, namun diiringi dengan bayangan risiko yang perlu diwaspadai. PT PEFINDO Biro Kredit (idScore) melaporkan bahwa total utang yang belum terbayar atau outstanding pada fasilitas PayLater telah mencapai angka fantastis Rp 56,3 triliun per Februari 2026.

Angka ini melonjak signifikan sebesar 86,7 persen secara tahunan, bahkan melampaui pertumbuhan kredit konsumsi konvensional. Lonjakan ini mengindikasikan semakin populernya PayLater sebagai opsi pembiayaan instan bagi masyarakat, dengan jumlah debitur PayLater kini mencapai 26,2 juta orang.
Berdasarkan data idScore, pertumbuhan paling mencolok terlihat pada platform pinjaman daring, dengan outstanding mencapai Rp 16,9 triliun atau naik 153,49 persen secara year-on-year. Disusul oleh perusahaan multifinance yang mencatat Rp 13,6 triliun (naik 84,80 persen), bank digital dengan Rp 16,2 triliun (naik 37,12 persen), dan bank umum dengan Rp 18,9 triliun (naik 6,81 persen).
Bayangan Kredit Macet
Meski demikian, Direktur Utama idScore, Tan Glant Saputrahadi, mengingatkan bahwa pertumbuhan pesat ini perlu diwaspadai karena dibayangi oleh potensi risiko kredit macet. "Rasio kredit bermasalah pada segmen ini masih berada di level relatif tinggi sekitar 5 persen," ujar Glant dalam acara media gathering di kantor idScore, Jakarta, pada Selasa, 28 April 2026. Ia menambahkan, angka Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet PayLater pada Februari 2026 tercatat sebesar 5,06 persen.
Glant menekankan pentingnya penguatan prinsip responsible lending, pemanfaatan data yang lebih presisi, serta edukasi keuangan kepada masyarakat untuk menekan risiko ini. Data idScore juga menunjukkan bahwa provinsi dengan rasio kredit macet PayLater tertinggi adalah Aceh (14,53 persen), diikuti Maluku Utara (7,34 persen), dan Papua Barat (7,21 persen).
Fenomena Multi-Akun dan Risiko Over-Leverage
Selain itu, idScore juga menyoroti fenomena kepemilikan multi-akun PayLater yang kian marak. Rata-rata, seorang debitur tercatat memiliki tujuh fasilitas aktif di berbagai lembaga jasa keuangan. Bahkan, ditemukan kasus ekstrem di mana seorang debitur memiliki lebih dari 1.000 fasilitas kredit.
"Fakta tersebut menunjukkan ada potensi meningkatnya risiko over-leverage apabila tidak dikelola secara prudent," tegas Glant. Kondisi ini menggarisbawahi perlunya pengawasan ketat dan manajemen risiko yang cermat dari penyedia layanan PayLater, serta kesadaran finansial yang lebih baik dari konsumen untuk menghindari jeratan utang yang berlebihan.

