Makassar, faseberita.id – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Utara (Sulut)! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 30 wilayah pertambangan rakyat (WPR) di provinsi tersebut. Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 182.K/MB.01/MEM.B/2025.
Meskipun demikian, Kepala Dinas ESDM Sulut, Famsiscus Maindoka, menyatakan bahwa lokasi pasti dari 30 blok WPR ini masih dalam tahap evaluasi oleh tim Tekmira Bandung. “Untuk blok–blok WPR masih sementara dievaluasi,” ujarnya kepada faseberita.id, Jumat (24/10).

Maindoka menjelaskan bahwa izin untuk 30 blok WPR ini masih berupa rekomendasi. Evaluasi lebih lanjut diperlukan sebelum Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM diterbitkan. Saat ini, baru tiga blok WPR di Sulut yang telah beroperasi dengan izin resmi.
Plt Kepala Dinas Kominfo Sulut, Denny Mangala, menyambut baik penetapan ini. Ia meyakini bahwa izin tambang rakyat akan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat lokal. “Masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan legal dan aman, sehingga meningkatkan perekonomian daerah,” kata Denny.
Namun, Denny juga mengakui belum mengetahui lokasi pasti dari 30 blok WPR tersebut. Informasi ini akan disampaikan langsung oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, dalam pengumuman resmi. Penetapan 30 blok WPR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Sulut.







