Dumai, faseberita.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan 1 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan mencurigakan bertuliskan ’99 Durian’ di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Dumai Barat. Dua kurir narkoba, MS dan MR, berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Jumat (3/10).
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan, tim Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi target operasi.

“Kami menerima informasi bahwa Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah penyelidikan mendalam, tim berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar AKBP Angga, Sabtu (4/10).
Saat penangkapan, kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor, baru saja keluar dari kapal Roro yang tiba dari Tanjung Kapal, Rupat. Petugas langsung melakukan penyergapan dan menemukan tas sandang hitam berisi sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam plastik bertuliskan ’99 Durian’.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk sepeda motor, tas sandang, handphone, dan plastik biru. Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Dumai dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan UU Narkotika.
AKBP Angga menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan yang rawan menjadi jalur masuk narkoba. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu memberantas peredaran narkoba di wilayah Dumai.







