Denpasar, faseberita.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali dibuat terkejut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Denpasar. Sebuah pabrik konstruksi milik Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditemukan berdiri di lahan konservasi yang seharusnya menjadi sabuk hijau Pulau Dewata.
Temuan ini bermula dari sidak yang dilakukan Pansus DPRD Bali pasca banjir besar yang melanda Bali beberapa waktu lalu. Ketua Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa kawasan Tahura telah banyak diserobot bangunan tak berizin dan diduga terjadi alih fungsi lahan.

“Kami kaget karena di kawasan Tahura sudah banyak sekali bangunan untuk tempat-tempat usaha. Salah satunya yang diduga dimiliki WN Rusia tersebut,” ujar Supartha.
Saat diperiksa, pihak manajemen pabrik tidak dapat menunjukkan izin bangunan yang sah. Pabrik tersebut diduga memproduksi material untuk kepentingan pembangunan vila, restoran, dan hotel di Bali.
“Salah satunya ada PMA (Penanaman Modal Asing), itu orang-orang Rusia, ini enggak bagus. Kami cek izinnya pada waktu itu, manajemen itu enggak bisa menunjukkan izin secara konkret, secara real, dari mana fisik izin enggak ada,” tegas Supartha.
DPRD Bali pun bertindak tegas dengan menutup sementara segala kegiatan di pabrik tersebut. Mereka juga berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami perizinan, aturan, dan status pabrik tersebut.
Selain pabrik WN Rusia, Pansus juga menemukan berbagai macam bangunan usaha lain di kawasan Tahura. Mereka berjanji akan mengkaji secara mendalam semua temuan ini dan meminta pembongkaran jika terbukti melanggar aturan konservasi.
“Kalau ternyata di wilayah itu daerah konservasi, satu daerah kehutanan, pelanggar lingkungan. Kalau tidak ada izin, dan kemudian penerbitan sertifikat juga terkesan, misalnya terduga manipulatif, kita sampai urusannya sertifikatnya pun kita tinjau, harus kembalikan ke fungsi semula sebagai kawasan penyerap air,” pungkas Supartha.








Respon (4)