Gorontalo, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang mencatatkan nilai minus Rp2 juta. Penyelidikan ini menyusul viralnya video Wahyudin yang mengaku hendak “merampok uang negara”.
Berdasarkan data LHKPN periode 2024, Wahyudin melaporkan kepemilikan rumah warisan senilai Rp180 juta dan kas setara kas sebesar Rp18 juta. Namun, ia juga mencantumkan utang sebesar Rp200 juta, sehingga total hartanya menjadi minus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan mendalam terhadap laporan tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran data yang dilaporkan dan menghindari pengisian LHKPN hanya sebagai formalitas.
“Kami akan cek kesesuaian pelaporannya,” tegas Budi Prasetyo.
KPK menekankan pentingnya kejujuran dalam pengisian LHKPN sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan teladan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Wahyudin Moridu telah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang viral dan mengklarifikasi bahwa ia tidak bermaksud melecehkan masyarakat Gorontalo.








Respon (2)