News  

DPR: Utang Kereta Cepat Whoosh Dijamin Tak Bebani APBN

admin
DPR: Utang Kereta Cepat Whoosh Dijamin Tak Bebani APBN

Jakarta, faseberita.id – Komisi VI DPR RI memastikan bahwa pelunasan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penegasan ini disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menepis kekhawatiran publik terkait isu tersebut.

Firnando menjelaskan bahwa proyek Whoosh merupakan skema bisnis antara perusahaan (business-to-business/B2B), bukan proyek pemerintah dengan pemerintah (government-to-government/G2G). Dengan demikian, tanggung jawab finansial sepenuhnya berada di tangan konsorsium perusahaan terkait, bukan negara.

DPR: Utang Kereta Cepat Whoosh Dijamin Tak Bebani APBN
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

“Saya pastikan jika terjadi masalah pada proyek ini, tidak akan menggunakan APBN. Karena sejak awal ini B2B, bukan G2G. Jadi, tidak ada kaitannya dengan APBN,” tegas Firnando dalam sebuah diskusi di televisi nasional, Rabu (22/10) malam.

Lebih lanjut, Firnando mengungkapkan bahwa Danantara, sebagai holding BUMN, akan mengambil peran penting dalam mengatasi permasalahan utang Whoosh. Danantara akan berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mencari solusi terbaik.

Komisi VI DPR RI telah berdiskusi dengan Danantara dan KAI untuk membahas langkah-langkah strategis. Meskipun rincian solusi belum diungkapkan, Firnando meyakinkan bahwa APBN tidak akan terlibat.

Firnando menyoroti dua masalah utama dalam proyek ini, yaitu tingginya suku bunga pinjaman dan rendahnya tingkat penjualan tiket. Oleh karena itu, Danantara diharapkan dapat menekan suku bunga dan meningkatkan penjualan secara signifikan.

Sebagai informasi, proyek Whoosh sempat mengalami pembengkakan biaya investasi dari US$6,07 miliar menjadi US$7,2 miliar. Hal ini menjadi perhatian serius dan memerlukan solusi komprehensif agar proyek ini dapat berjalan sukses tanpa membebani keuangan negara.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *