Jakarta, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, hari ini, Rabu (27/8), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang atas permintaan Sudewo, setelah yang bersangkutan tidak dapat hadir pada Jumat (22/8). KPK meyakini Sudewo akan memenuhi panggilan tersebut.

Kasus ini menyeret nama Sudewo, yang merupakan kader Partai Gerindra, terkait perannya sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI. Sebelumnya, KPK pernah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023 lalu.
Saat itu, Sudewo mengklaim bahwa uang yang disita merupakan gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha. Namun, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus tindak pidana, sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hingga saat ini, materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Sudewo belum diketahui secara pasti. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.








Respon (4)