Jakarta, faseberita.id – Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9) terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyatakan bahwa tindakan Kompol Cosmas termasuk pelanggaran berat.
“Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K,” ujar Brigjen Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9).

Selain Kompol Cosmas, Bripka Rohmat, pengemudi rantis Brimob yang juga anggota Brimob Polda Metro Jaya, akan disidang pada Kamis (4/9). Ia juga dikategorikan melakukan pelanggaran berat.
Lima anggota lainnya, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, akan menjalani sidang dengan kategori pelanggaran sedang. Jadwal sidang mereka akan ditentukan kemudian.
Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara itu, lima anggota lainnya terancam sanksi penempatan khusus (patsus), demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.








Respon (2)