Jakarta, faseberita.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan, Kamis (3/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan surat tuntutan dan siap membacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap membacakannya," kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7).

Persidangan ini merupakan puncak dari serangkaian pemeriksaan saksi dan pengajuan bukti oleh kedua belah pihak. Jaksa meyakini Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian dana suap sebesar Rp400 juta.
Selain itu, jaksa juga menuduh Hasto telah menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ia dituduh memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan meminta Harun Masiku melarikan diri, yang hingga kini masih buron.
Hasto sendiri membantah semua tuduhan tersebut. Ia bahkan mengaku terkejut dituduh sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Menurutnya, langkah-langkah yang diambilnya, seperti mengajukan uji materi dan meminta fatwa MA terkait PAW Harun Masiku, adalah tindakan konstitusional.








Respon (1)