Jakarta, faseberita.id – Tujuh anggota Brimob yang terlibat insiden tragis tewasnya pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta, pada 28 Agustus lalu, kini harus menanggung konsekuensi. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada mereka.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Ka Gae.

“Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divisi Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar,” tegas Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Lebih lanjut, Abdul Karim menjelaskan bahwa Propam Polri saat ini fokus pada penanganan pelanggaran kode etik sebelum melimpahkan kasus ini ke ranah pidana.
“Sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etik dulu, setelah itu konstruksinya perbuatan pidananya di mana, nanti baru kita limpahkan sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu,” jelasnya.
Insiden tragis ini bermula ketika Affan, seorang pengemudi ojol berusia 21 tahun, hendak menyeberang jalan untuk mengantarkan pesanan makanan saat demonstrasi berujung bentrok di Pejompongan. Malang tak dapat ditolak, ia justru terlindas rantis Brimob dan meninggal dunia.
Kematian Affan memicu kemarahan publik dan sorotan tajam terhadap institusi kepolisian, khususnya Brimob. Presiden Indonesia Prabowo Subianto pun turut menyampaikan kekecewaannya atas tindakan petugas yang dinilai berlebihan. Ia meminta penyelidikan menyeluruh terkait insiden tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Affan, bahkan mengunjungi rumah duka di Menteng, Jakarta, pada Jumat malam.








Respon (2)