Jakarta, faseberita.id – Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, dua anggota Brimob Polri, harus menerima ganjaran atas insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kompol Cosmas dipecat tidak hormat, sementara Bripka Rohmat didemosi selama 7 tahun.
Sidang KKEP yang digelar pada Rabu (3/9) menilai Kompol Cosmas melakukan perbuatan tercela karena tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Ketidakprofesionalan ini dinilai menjadi penyebab jatuhnya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.
Kompol Cosmas, saat persidangan, mengaku tidak mengetahui jika kendaraan taktis (rantis) yang dikendarainya melindas Affan. Ia berdalih saat itu murni menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa dan tidak berniat mencelakai siapapun.
Sementara itu, Bripka Rohmat, sopir rantis, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun. Selain itu, ia wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Polri.
Rohmat mengaku akan mempertimbangkan sanksi tersebut. Ia mengungkapkan kondisinya sebagai kepala keluarga dengan anak disabilitas dan kuliah. Ia juga menegaskan tidak ada niat untuk melindas Affan.








Respon (3)