News  

Tragis! Komandan Brimob Dipecat, Sopir Didemosi 7 Tahun Akibat Ojol Tertabrak

admin
Tragis! Komandan Brimob Dipecat, Sopir Didemosi 7 Tahun Akibat Ojol Tertabrak

Jakarta, faseberita.id – Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, dua anggota Brimob Polri, harus menerima ganjaran atas insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kompol Cosmas dipecat tidak hormat, sementara Bripka Rohmat didemosi selama 7 tahun.

Sidang KKEP yang digelar pada Rabu (3/9) menilai Kompol Cosmas melakukan perbuatan tercela karena tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Ketidakprofesionalan ini dinilai menjadi penyebab jatuhnya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan.

Tragis! Komandan Brimob Dipecat, Sopir Didemosi 7 Tahun Akibat Ojol Tertabrak
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.

Kompol Cosmas, saat persidangan, mengaku tidak mengetahui jika kendaraan taktis (rantis) yang dikendarainya melindas Affan. Ia berdalih saat itu murni menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa dan tidak berniat mencelakai siapapun.

Sementara itu, Bripka Rohmat, sopir rantis, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun. Selain itu, ia wajib meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Polri.

Rohmat mengaku akan mempertimbangkan sanksi tersebut. Ia mengungkapkan kondisinya sebagai kepala keluarga dengan anak disabilitas dan kuliah. Ia juga menegaskan tidak ada niat untuk melindas Affan.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *