Bula, faseberita.id – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan belasan anggota Brimob terhadap sebuah keluarga di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, tengah menjadi sorotan. Insiden ini diduga bermula dari teguran warga terkait konsumsi minuman keras (miras) di sebuah acara hiburan pada Sabtu (20/9) malam.
Menurut keterangan warga, sekelompok anggota Brimob dari Kompi 3 YON B Pelopor mendatangi permukiman di Kompleks Pantai Tikus, Kota Bula, dengan membawa senjata. Bahkan, seorang ibu diduga menjadi korban penodongan senjata api sebelum aksi penganiayaan terjadi.

Abdul Haji Rumaday, Kepala Pemuda Kompleks Pantai Tikus, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat warga menegur belasan anggota Brimob yang sedang mengonsumsi miras di lapangan lumba-lumba. Teguran tersebut berujung pada cekcok dan pemukulan terhadap warga.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, belasan anggota Brimob itu kemudian mendatangi rumah Rumaday pada Senin (22/9) siang. Aksi penganiayaan pun diduga terjadi, dengan korban meliputi ibu, anak, dan istri Rumaday. Setelah melakukan penganiayaan, para anggota Brimob tersebut melarikan diri.
Menanggapi kejadian ini, Polda Maluku melalui Kabid Humas Kombes Pol Rositah Umasugy menyatakan penyesalannya atas tindakan yang diduga dilakukan oleh belasan anggota Brimob tersebut. Polda Maluku berjanji akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini, tim dari Provos Brimob dan Propam telah diterjunkan ke Bula untuk melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Rositah menegaskan bahwa Polda Maluku tidak akan melindungi oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Bapak Kapolda memerintahkan langsung Dansat Brimob dan Kasi Provos bersama tim Paminal Bid Propam, mereka sudah menuju Bula untuk menangani dan mengusut tuntas dugaan penganiayaan warga,” ujar Rositah.
Polda Maluku mengimbau warga Kompleks Pantai Tikus untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.








Respon (2)