Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan akan menelaah secara mendalam putusan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Langkah ini diambil sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus suap yang menyeret namanya dalam perkara mantan Caleg PDIP, Harun Masiku.
"Setelah menerima salinan putusan, kami akan mempelajarinya dengan cermat, baru kemudian menentukan langkah hukum yang akan diambil," ujar Hasto usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/07). Ia menambahkan bahwa argumentasi kuat untuk menggugat keadilan menjadi tema sentral bagi seluruh bangsa.

Hasto menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader, anggota, dan simpatisan partai atas dukungan yang diberikan. Ia juga berterima kasih atas dukungan amicus curiae dari para guru besar yang dinilai menjadi kekuatan moral dalam memperjuangkan keadilan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk memuluskan jalan Harun Masiku. Selain pidana penjara, Hasto juga dikenakan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. Harun Masiku sendiri hingga saat ini masih berstatus buronan KPK. Informasi ini dilansir dari faseberita.id.








Respon (1)