Jakarta, faseberita.id – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, menghadapi tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi investasi yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
JPU KPK, Gilang Gemilang, meyakini Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Kosasih membayar uang pengganti sebesar nilai yang dinikmatinya. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain Kosasih, Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, juga dituntut pidana 9 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti yang dinikmatinya subsider 2 tahun penjara.
Kosasih didakwa melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang bermasalah, tanpa didukung analisis investasi yang memadai. Ia juga menyetujui perubahan kebijakan investasi PT Taspen untuk memuluskan pelepasan Sukuk tersebut.
Jaksa menilai pengelolaan investasi ini dilakukan secara tidak profesional, dan Kosasih diduga memperkaya diri sendiri serta sejumlah korporasi, termasuk PT IMM, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF).








Respon (2)