News  

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara: Babak Baru Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara: Babak Baru Kasus Suap Harun Masiku

Jakarta, faseberita.id – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tuntutan ini terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang masih menjadi buron sejak 2020.

Dalam sidang yang digelar Kamis (3/7), JPU KPK meyakini Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Sin$57.350 atau setara Rp600 juta. Suap ini diduga bertujuan untuk memuluskan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara: Babak Baru Kasus Suap Harun Masiku
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Menuntut: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan.

Selain dugaan suap, Hasto juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Kasus ini bermula dari penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024. Penahanan dilakukan pada 20 Februari 2025 setelah serangkaian pemeriksaan.

KPK mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait upaya menghalangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.

Upaya hukum Hasto melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan juga menemui jalan buntu. Hakim menolak permohonan praperadilan karena dianggap tidak memenuhi syarat formil.

Dalam sidang eksepsi, Hasto membantah tuduhan dan mengklaim kasus ini sebagai alat intimidasi politik pasca-pemecatannya dari PDIP. Ia bahkan menyeret nama Presiden Joko Widodo, namun Jokowi menepis tuduhan tersebut sebagai tidak masuk akal.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *