Jakarta, faseberita.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (3/10/2025).
“Insyaallah kami siap hadir,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Anang juga menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai prosedur.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Nadiem terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan tergugat adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di daerah 3T dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome atau Chromebook tersebut diduga tidak efektif untuk pembelajaran di daerah dengan akses internet terbatas.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.