News  

Septia, Eks Karyawan Jhon LBF Bebas! MA Tolak Kasasi Jaksa

admin
Septia, Eks Karyawan Jhon LBF Bebas! MA Tolak Kasasi Jaksa

Jakarta, faseberita.id – Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five milik pengusaha Jhon LBF, akhirnya bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya. Putusan ini mengukuhkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sehingga status hukum Septia kini inkracht.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Minggu (13/7/2025). Perkara dengan nomor 5900 K/PID.SUS/2025 ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Tama Ulinta BR Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Panitera Pengganti Happy Try Sulistiyono. Putusan dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Septia, Eks Karyawan Jhon LBF Bebas! MA Tolak Kasasi Jaksa
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, Septia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh JPU karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik Jhon LBF. Kasus ini bermula dari keluhan Septia di media sosial X (dulu Twitter) mengenai hak-haknya sebagai karyawan yang tidak dipenuhi oleh PT Hive Five.

Namun, fakta persidangan justru mengungkap sejumlah hal yang memberatkan Jhon LBF. Dalam kesaksiannya, Jhon LBF mengakui memberikan upah di bawah UMP, tidak membayar upah lembur, mengancam pemecatan dan potong gaji jika karyawan telat membalas pesan, serta melarang karyawan berekspresi dan bersosialisasi. Fakta-fakta ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam membebaskan Septia dari segala tuntutan.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *