Jakarta, faseberita.id – Mantan Mendikbud Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung melalui jalur hukum. Sidang praperadilan telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10), mengungkap sejumlah poin penting.
Tim kuasa hukum Nadiem, yang dipimpin Hotman Paris Hutapea, meminta hakim membebaskan Nadiem dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan 2019-2022. Mereka menilai penetapan tersangka tidak sah karena tanpa bukti permulaan yang cukup sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum juga menyoroti penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan, mengindikasikan kurangnya bukti awal.

Dukungan moral datang dari 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan amicus curiae, termasuk mantan pimpinan KPK dan aktivis antikorupsi. Mereka berharap pendapat hukum ini dapat menegakkan prinsip peradilan yang adil dalam penegakan hukum secara umum.
Orang tua Nadiem, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim, hadir di persidangan. Atika meyakini Nadiem tidak mungkin melakukan tindak pidana, sementara Nono berharap hakim membebaskan putranya.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan seorang konsultan. Satu tersangka masih buron. Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp1,98 triliun. Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen Nadiem dan menyita dokumen terkait perkara.