Jakarta, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengusut tuntas kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini menyusul disahkannya Revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang memberikan kejelasan status hukum bagi para pejabat BUMN.
Salah satu poin krusial dalam UU BUMN yang baru adalah penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Dengan perubahan ini, para pejabat BUMN kini wajib melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa UU ini menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam memberantas korupsi di sektor BUMN, baik melalui tindakan represif maupun preventif.
“Sebagai Penyelenggara Negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujarnya.
KPK berharap transparansi kepemilikan aset ini dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi yang efektif. Selain itu, perubahan status ini juga memperjelas kewenangan KPK dalam melakukan penindakan terhadap pejabat BUMN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Budi menambahkan, upaya pemberantasan korupsi ini bertujuan untuk mendukung BUMN dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas.
“KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” pungkasnya.
Revisi UU BUMN ini mencakup 12 poin perubahan, termasuk pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), penataan komposisi saham, larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN, penataan posisi dewan komisaris, kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penegasan kesetaraan gender, dan pengaturan perpajakan.







