Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung membantah klaim Sandra Dewi terkait asal-usul tas mewah dan perhiasan yang disita dalam kasus korupsi timah Harvey Moeis. Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (24/10), Jaksa Max Jefferson Mokola mengungkap sejumlah kejanggalan.
Anomali “Endorse” Tas Mewah

Menurut Mokola, terdapat anomali dalam praktik “endorse” tas mewah yang diklaim Sandra Dewi. Penyidik menemukan pola penjualan yang tidak lazim, di mana Sandra Dewi mengambil selisih harga dari penjualan tas yang seharusnya menjadi miliknya setelah di-“endorse“.
Transfer Dana dari Harvey Moeis
Penyidik juga menemukan bukti transfer dari Harvey Moeis ke rekening asisten Sandra Dewi, Ratih, untuk pembelian tas. Selain itu, pemilik tas yang disebut sebagai produk “endorse” tidak dapat memberikan informasi detail terkait identifikasi, harga, dan waktu penyerahan tas.
Perhiasan Tanpa Bukti Pembelian
Terkait perhiasan, Mokola menyatakan bahwa penyidik tidak menemukan bukti pembelian seperti yang diklaim Sandra Dewi. Sebelum penyitaan, perhiasan dinilai di pegadaian, dan hanya yang memiliki nilai ekonomis yang disita. Faseberita.id








Respon (1)