Jakarta, faseberita.id – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menemukan sejumlah kejanggalan terkait klaim aktris Sandra Dewi mengenai 88 tas mewah yang disebut sebagai hasil endorsement. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keterkaitan tas-tas tersebut dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Max Jefferson Mokola, penyidik Jampidsus, mengungkapkan anomali ini saat menjadi saksi dalam sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10). Menurut Max, pola penjualan yang dilakukan pihak yang mengaku memberikan endorsement kepada Sandra Dewi justru menimbulkan kerugian bagi mereka sendiri.

“Jika mereka hanya mengambil selisih keuntungan dari penjualan, mengapa tas-tas tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada Sandra Dewi setelah di-posting di Instagram? Ini jelas tidak menguntungkan bagi mereka,” ujar Max.
Selain itu, penyidik juga menemukan bukti transfer dari Harvey Moeis ke rekening asisten Sandra Dewi, Ratih, dengan keterangan pembelian tas. Keanehan lainnya adalah ketidakmampuan para pemilik tas yang diklaim sebagai endorsement untuk mengidentifikasi detail tas, harga, dan waktu penyerahan barang kepada Sandra Dewi.
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran di balik kepemilikan puluhan tas mewah tersebut dan memastikan apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk.








Respon (1)