Jakarta, faseberita.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membidik aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka utama dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang bermula dari korupsi pengelolaan minyak mentah. Terbaru, sebuah rumah mewah di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berhasil disita.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap Riza Chalid, yang masih berstatus buron. Riza Chalid, yang dikenal sebagai tokoh penting di PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, diduga kuat terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun.

Sebelum penyitaan rumah mewah ini, Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset milik Riza Chalid pada tanggal 4, 14, dan 26 Agustus 2025. Berikut adalah daftar aset yang berhasil disita:
- 4 Agustus 2025: Lima unit mobil mewah, termasuk Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari penggeledahan di Depok, Pondok Indah, dan Mampang.
- 14 Agustus 2025: Empat unit mobil mewah, terdiri dari BMW tipe 528i, Toyota Rush, dan dua unit Mitsubishi Pajero Sport, disita dari dua rumah di Bekasi, Jawa Barat.
- 27 Agustus 2025: Sebuah rumah mewah di kawasan elit Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, dengan luas total 6.500 meter persegi, yang terdiri dari tiga sertifikat tanah, berhasil disita. Rumah tersebut dilengkapi dengan fasilitas mewah, termasuk kolam renang.
- 18 Oktober 2025: Rumah mewah di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas sekitar 557 meter persegi, disita. Rumah ini tercatat atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.
Kejagung menegaskan bahwa penyitaan aset ini akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses hukum terhadap Riza Chalid akan terus berjalan meskipun yang bersangkutan masih berstatus buron.








Respon (2)