Surabaya, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur tahun 2021-2022. Terbaru, dua rumah mewah di Surabaya dan Mojokerto senilai total Rp3,2 miliar disita, Kamis (19/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. "Hari ini dilakukan penyitaan terhadap 2 rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp3,2 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk notaris, pimpinan dealer mobil, dan anggota DPRD Kabupaten Sampang, untuk mendalami aliran dana dan aset yang dibeli para tersangka. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf Sekretariat Dewan Provinsi Jawa Timur di Kantor Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
Sejak Mei 2024, KPK telah menyita berbagai aset, termasuk tanah di Tuban yang rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir, serta properti di Probolinggo, Banyuwangi, dan Pasuruan. Total nilai aset yang disita mencapai miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri, yang terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, anggota DPRD Kabupaten Sampang dan Probolinggo, serta pihak swasta. KPK terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara akibat korupsi dana hibah ini.








Respon (1)