Jakarta, faseberita.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan. Status ini diperoleh setelah permohonan pencabutan paspor yang diajukan penyidik dikabulkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencabutan paspor ini bertujuan untuk membatasi pergerakan kedua buron tersebut. Dengan status tanpa kewarganegaraan, diharapkan mereka tidak dapat melarikan diri dari negara tempat mereka bersembunyi saat ini.

Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Mohammad Riza Chalid (Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa).
Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian negara.