Jakarta – Maraknya aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang memperjualbelikan foto warga tanpa izin menuai sorotan tajam. Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Beberapa tahun belakangan, sejumlah fotografer mengunggah foto warga, seringkali diambil saat acara publik seperti marathon, ke platform yang menggunakan teknologi pengenalan wajah. Warga kemudian dapat mengunduh aplikasi tersebut untuk mencari foto diri mereka dan membelinya dari fotografer.

Suparji menjelaskan bahwa memotret dan memperjualbelikan foto warga tanpa izin jelas merupakan tindakan melawan hukum. “Dalam perspektif hukum, perbuatan tersebut dikualifikasi melawan hukum karena bertentangan dengan HAM seseorang, karena tanpa izin,” ujarnya saat dihubungi faseberita.id, Selasa (28/10).
Lebih lanjut, Suparji menyoroti potensi pelanggaran lain seperti pencemaran nama baik dan pencurian data pribadi. Ia merujuk pada sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), hingga UU Pornografi yang dapat menjerat pelaku.
“Sangat tergantung konten dari foto tersebut. Tapi secara keseluruhan ada unsur melawan hukum, ada unsur merugikan pihak lain. Saya kira enggak bisa dibantah lagi,” tegasnya. Menurutnya, foto termasuk dalam ranah pribadi, sehingga pengambilan dan penyebarluasannya tanpa izin merupakan pelanggaran serius, baik secara etika maupun hukum.
Suparji membedakan kasus ini dengan penggunaan foto untuk kepentingan pemberitaan. Perbedaan utamanya terletak pada unsur komersial. “Untuk kepentingan media kan terlindungi, bukan komersial. Jadi sangat dipengaruhi tentang mens rea-nya, niat jahatnya,” jelasnya.
Ia mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan khusus yang mengatur fenomena ini dan bahkan menghentikannya. Regulasi yang jelas dan pendekatan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi hak-hak warga negara. “Salah satunya mengingatkan, minta maaf, intinya petunjuk teknis untuk penegakkan hukumnya,” pungkas Suparji.







