News  

Gugatan Pensiun DPR Seumur Hidup, Pemohon di MK Bertambah

admin
Gugatan Pensiun DPR Seumur Hidup, Pemohon di MK Bertambah

Jakarta – Jumlah penggugat aturan uang pensiun anggota DPR seumur hidup dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, kini bertambah menjadi sembilan orang. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/10).

Dua pemohon awal, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, menyampaikan adanya penambahan pemohon. Mereka meminta MK menguji materi Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980. Para pemohon beranggapan ketentuan tersebut melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum yang dijamin UUD 1945.

Gugatan Pensiun DPR Seumur Hidup, Pemohon di MK Bertambah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Syamsul Jahidin menjelaskan bahwa para pemohon merasa hak konstitusional mereka berpotensi dirugikan oleh pasal-pasal yang diuji. Mereka juga menyertakan perbandingan dengan kebijakan serupa di negara lain, serta petisi dukungan dari 88.834 masyarakat Indonesia yang menginginkan penghapusan pensiun bagi anggota DPR.

Sebelumnya, pemohon mendalilkan bahwa frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menimbulkan ketidakadilan. Anggota DPR yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode (lima tahun).

Para pemohon menilai, pensiun seumur hidup bagi anggota DPR membebani keuangan negara secara tidak proporsional. Total manfaat pensiun anggota DPR mencapai Rp226,015 miliar, yang bersumber dari APBN.

Pemohon juga membandingkan dengan sistem pensiun lembaga negara lain, seperti Hakim Agung, Anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri, yang masa kerjanya menjadi dasar pensiun berkisar antara 10 hingga 35 tahun. faseberita.id

Ikuti Kami di Google News:

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *