Banda Aceh, faseberita.id – Dua pria, QH (20) dan RA (21), menjalani hukuman cambuk masing-masing 76 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8), atas pelanggaran Qanun Jinayat terkait hubungan sesama jenis. Hukuman ini dilaksanakan di hadapan publik.
RA, terlihat kesakitan saat dicambuk, bahkan sempat tersungkur dan menangis. Petugas medis segera memberikan pertolongan. Sementara itu, QH tampak lebih tegar menjalani hukuman.

Penangkapan keduanya terjadi saat patroli rutin Polisi Syariat di toilet Taman Sari pada April lalu. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Vonis awal 80 cambukan dikurangi masa tahanan menjadi 76.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan patroli akan terus ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran syariat Islam.
Selain pasangan gay, enam terpidana lain juga dieksekusi atas pelanggaran zina, khalwat, dan maisir. Hukuman cambuk bervariasi, mulai dari 5 hingga 100 kali.








Respon (4)