Jakarta, faseberita.id – Sejumlah tersangka kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah kini menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diduga melarikan diri ke luar negeri.
Dari pengusaha minyak Riza Chalid hingga mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, berikut adalah daftar nama-nama yang tengah diburu oleh tim penyidik kejaksaan di berbagai negara.

Jurist Tan, yang merupakan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lain juga telah diumumkan, termasuk Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim memiliki informasi bahwa Jurist Tan saat ini berada di Australia dan mendesak Kejagung untuk segera mengajukan red notice ke Interpol.
Sementara itu, pengusaha minyak Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Kejagung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk mencari keberadaan Riza Chalid, yang diduga berada di negara tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.
Selain Riza Chalid dan Jurist Tan, Direktur PT Magna Beatum, Aldrin Tando, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, juga terdeteksi berada di luar negeri. Kasus ini juga menyeret nama-nama besar lainnya, seperti mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Cheryl Darmadi, anak dari terpidana kasus korupsi Surya Darmadi, juga menjadi buronan Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan PT Duta Palma Group. Cheryl diketahui berada di Singapura dan hingga kini belum dilakukan penahanan.
Kejaksaan Agung terus berupaya untuk memburu para tersangka korupsi yang melarikan diri ke luar negeri dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Interpol, untuk membawa mereka kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.








Respon (1)