Jakarta, faseberita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini sebelumnya menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Aturan yang baru berumur kurang dari sebulan ini, menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres, termasuk KTP, NPWP, dan ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dan tidak bisa diakses publik tanpa izin.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa KPU tidak memiliki maksud untuk menguntungkan pihak tertentu.
Pembatalan ini dilakukan setelah mendapat sorotan dari pengamat pemilu dan DPR. Kritikus menilai aturan ini melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. DPR berpendapat dokumen tersebut bukan rahasia negara dan tidak melanggar privasi.








Respon (2)