News  

Remisi Napi: Syarat, Aturan, dan Kontroversi Terbaru

admin
Remisi Napi: Syarat, Aturan, dan Kontroversi Terbaru

Jakarta – Faseberita.id – Ribuan narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia. Pemberian remisi ini diatur ketat oleh Kementerian Hukum dan HAM, namun tetap memicu kontroversi di kalangan masyarakat, terutama keluarga korban kejahatan.

Beberapa nama yang menjadi sorotan dalam pemberian remisi kali ini antara lain Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yang mendapatkan remisi 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. Ahmad Fathanah, terpidana kasus suap impor daging sapi, juga menerima remisi 5 bulan. Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, memperoleh remisi 9 bulan. Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, mendapat remisi satu bulan.

Remisi Napi: Syarat, Aturan, dan Kontroversi Terbaru
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan perubahannya. Syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan telah menjalani minimal enam bulan hukuman. Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas atau pidana pengganti denda. Untuk kasus tertentu seperti terorisme dan korupsi, ada persyaratan tambahan seperti mengikuti program deradikalisasi dan melunasi denda.

Proses pengajuan remisi melibatkan tim pengamat pemasyarakatan di lapas, kepala lapas, hingga Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Verifikasi dilakukan berlapis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Namun, pemberian remisi tidak selalu diterima dengan baik. Keluarga Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur, menyatakan kekecewaannya atas remisi yang diberikan kepada pelaku. Adik korban, Alfika, mengaku sudah menduga bahwa pelaku akan mendapatkan kelonggaran hukum.

Pemberian remisi diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk berkelakuan baik dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Namun, di sisi lain, perlu juga dipertimbangkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban kejahatan.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *